Pramuka penegak adalah anggota Pramuka yang berusia 16-21
tahun dan Pramuka Pandega adalah anggota Pramuka yang berumur 21-25 tahun,
mempunyai kewajiba belajar dengan bermoto " DARI DIA UNTUK DIA dan OLEH
DIA". Ini menunjukan bahwa Pramuka Penegak dan Pandega harus lebih bisa
mandiri menggali potensi-potensi pada diri mereka masng-masing.
Pramuka Penegak dan Pandega diberi wewenang ditingkat
Kwartir yakni menjadi Dewan Kerja. Dewan Kerja yang sering di disebut DK ini
menjadi organisasi yag hidup didalam Organisasi diberi wewenang untuk mengelola
Pramuka Penegak dan Pandega di tingkat kwartirnya, baik di tingkat Kwarnas,
Kwarda, Kwarcab mapun Kwaran.
Kwartir Cabang Tulungagung pada tahun 2015 ini mengadakan perekrutan anggota Dewan Kerja Canag sampai 2 kali, hal ini dikarenakan pada kloter pertama seleksi kuota peserta belum mencukupi dan mengadakan seleksi ulang pada kloter ke dua, namuan hasilnyapun belum bisa memuaskan.
Menurunya minat Pramuka penegak dan Pramuka Pandega untuk bergabung menjadi Dewan Kerja. Mengapa demikian?pertanyaan ini menjadi PR bagi Kwarcab Tulungagung.
Agar minat Pramuka Penegak dan Pandega kembali lagi Kwarcab Tulungagung harus memikirkan trobosan-trobosan mengambil tindakan agar dapat mengembalikan minat Pramuka Penegak dan Pandega menjadi ramai kembali.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan Kunjungi Kembali yaaaa......!!!!