Read more: http://mas-andes.blogspot.com/2013/09/cara-membuat-ajax-menu-di-blog.html#ixzz2lF1yhflc

Kamis, 13 Maret 2014

Bintang Tahunan Pramuka

Bintang Tahunan Pramuka, yaitu tanda yang diberikan kepada anggota muda Gerakan Pramuka sebagai penghargaan atas kesetiaan kepada organisasi dan keaktifannya sebagai anggota Gerakan Pramuka selama satu tahun atau kelipatannya. Tanda penghargaan Gerakan Pramuka diperuntukkan
Bagi Tanda penghargaan untuk anggota muda  : Pramuka Siaga, Pramuka. Penggalang, Pramuka Penegak, dan Pramuka Pandega.

                                                                             Image    


BENTUK, BAHAN, UKURAN, GAMBAR, DAN WARNA
a. Bentuk Bintang Tahunan Pramuka adalah sebuah bintang bersudut lima (tiga dimensi) dibuat dari logam berwarna perak, dengan ukuran jari-jari 6 mm.
b. Bintang Tahunan Pramuka untuk tahun kedua, ketiga, dan seterusnya dibuat sama dengan Bintang Tahunan seperti tersebut dalam angka 1 di atas, dengan diberi angka berwarna perak, sesuai dengan jumlah tahunnya. Angka itu terletak pada lingkaran berwarna dasar hitam dan bergaris tengah 6 mm terletak di tengah-tengah bintang tersebut.
c. Bintang Tahunan Pramuka ini diberi alas berbentuk lingkaran dengan jari-jari 7 mm, dibuat dari bahan laken, kulit, atau bahan lainnya.
d. Warna alas Bintang Tahunan Pramuka tersebut adalah sebagai berikut:
1) Hijau untuk masa bakti sebagai seorang Pramuka Siaga.
2) Merah untuk masa bakti sebagai seorang Pramuka Penggalang.
3) Kuning untuk masa bakti sebagai seorang Pramuka Penegak.
4) Coklat untuk masa bakti sebagai seorang Pramuka Pandega.
Syarat Penerima Bintang Tahunan Pramuka
a. Bintang Tahunan Pramuka menandai kesetiaan, kepatuhan, kerajinan dan ketertiban seorang Pramuka dalam mengikuti kegiatan-kegiatan kepramukaan selama satu tahun penuh dan kelipatannya secara berturut-turut.
b. Seorang pramuka (Pramuka Siaga, Penggalang, Penegak, dan Pandega) dapat menerima dan mengenakan Bintang Tahunan Pramuka, apabila yang bersangkutan telah memenuhi syarat  sebagai berikut:
1) Pramuka yang bersangkutan telah dilantik sebagai Siaga Mula, Penggalang Ramu, Penegak Bantara atau Pramuka Pandega.
2) Selama satu tahun sejak dilantik tersebut, selalu setia mengikuti kegiatan dengan baik pada kegiatan yang diadakan secara berkala di satuannya maupun kegiatan yang diadakan secara insidental. Jika berhalangan mengikuti kegiatan kepramukaan, maka yang bersangkutan wajib memberitahukan kepada Pembinanya.
3) Selama satu tahun sejak dilantik, selalu patuh menjalankan tugas dan kewajiban yang diberikan oleh Pembina Pramukanya.
4) Selama satu tahun sejak dilantik, selalu giat dan rajin melatih diri untuk meningkatkan kesehatan jasmani dan rohaninya, sehingga berguna bagi dirinya, keluarganya, dan masyarakat sekitarnya.
5) Selama satu tahun sejak dilantik, selalu menunjukkan usahanya untuk menepati dan menjalankan Dwisatya dan Dwidarma, Trisatya dan Dasadarma Pramuka.
c. Seorang Pramuka yang selama satu tahun sejak menerima Bintang Tahunan Pramuka pada tahun sebelumnya, masih memenuhi syarat-syarat seperti tersebut pada angka 2 huruf b di atas, dapat menerima dan mengenakan Bintang Tahunan Pramuka untuk tahun kedua, ketiga dan seterusnya.
Tata Cara Pemberian Tanda Penghargaan
Wewenang pengusulan untuk mendapat tanda penghargaan adalah Pembina Gudep yang bersangkutan demikian pula wewenang untuk pemberian, penganugerahan dan pencabutan tanda penghargaan. Namun demikian penganugerahan dapat juga dilimpahkan kepada Kwartir ranting/cabang yang bersangkutan.
Tata Cara Pengusulan, Pemberian, Penganugerahan yaitu adanya Bukti tertulis bahwa yang bersangkutan aktif mengikuti kegiatan dan melakukan tugasnya selama satu tahun. Untuk Penganugerahan tanda penghargaan kepada yang bersangkutan dilakukan dalam suatu upacara, yang dilaksanakan pada saat upacara pembukaan atau penutupan latihan, hari ulang tahun gugusdepan, dan kegiatan lainnya.
Tata Cara Pemakaian dan Masa Berlaku :
1.      Bintang Tahunan Pramuka dipakai di atas saku kanan baju seragam putra di atas tanda WOSM dan untuk seragam putri menyesuaikan. Apabila yang bersangkutan memiliki bintang tahunan lebih dari satu maka yang dikenakan bintang tahunan yang tertinggi)
2.      Urutan penempatan Bintang Tahunan Pramuka ditinjau dari pemakainya, dari kanan ke kiri adalah Bintang Tahunan Pramuka Siaga, Pramuka Pengalang, Pramuka Penegak, lalu Pramuka Pandega.

Masa berlaku/masa pemakaian Bintang Tahunan pada satu golongan mempunyai batas waktu sampai pemiliknya menerima Bintang Tahunan berikutnya pada golongan yang sama.
Pengadaan bintang tahunan adalah wewenang kwartir yang bersangkutan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Kunjungi Kembali yaaaa......!!!!