Laman
- Halaman Depan
- Headline News Scout Rejotangan
- Struktur Kepengurusan KWARTIR
- Struktur Kepengurusan Dewan Kerja 2013-2016
- PROGJA KWARAN Rejotangan
- Program DKR Masa Bhakti 2013/2016
- Dokumentasi Kegiatan
- Buku Tamu
- Agenda Musyawarah
- SAKA WANABAKTI
- SAKA BHAKTI HUSADA
- SAKA BAYANGKARA
- SAKA TARUNA BUMI
- Download FILE
- Info Kegiatan DKR Rejotangan Masa Bhakti 2013-2016
- Tulisan-Tulisan
- ALUMNUS Anggota DKR Rejotangan
Kamis, 13 Maret 2014
Bintang Tahunan Pramuka
Bintang Tahunan Pramuka, yaitu tanda yang diberikan kepada anggota muda Gerakan Pramuka sebagai penghargaan atas kesetiaan kepada organisasi dan keaktifannya sebagai anggota Gerakan Pramuka selama satu tahun atau kelipatannya. Tanda penghargaan Gerakan Pramuka diperuntukkan
Bagi Tanda penghargaan untuk anggota muda : Pramuka Siaga, Pramuka. Penggalang, Pramuka Penegak, dan Pramuka Pandega.
BENTUK, BAHAN, UKURAN, GAMBAR, DAN WARNA
a. Bentuk Bintang Tahunan Pramuka adalah sebuah bintang bersudut lima (tiga dimensi) dibuat dari logam berwarna perak, dengan ukuran jari-jari 6 mm. |
Landasan Hukum
Pancasila Sebagai Landasan Hukum Negara.
Falafah Pancasila sebagi Dasar Negara merupakan nilai dasar spiritual keagamaan, kemanusiaan, dan kesatuan bangsa yang menjadi landasan dasar dalam pembangunan bangsa baik pembangunan sumber daya manusia maupun pembangunan fisik.
Kepramukaan sebagai gerakan pendidikan pada jalur pendidikan non formal merupakan bagian tak terpisahkan dari system pendidikan dalam menyiapkan anak bangsa menjadi kader bangsa yang berkualitas baik moral, mental, spiritual, intlelektuan, emosional, maupun fisik dan ketrampilan.
Gerakan Pramuka yang diresmikan berdirinya pada tanggal 14 Agustus 1961 merupakan kesinambungan gerakan kepanduan nasional Indonesia yang bertujuan menumbuhkan tunas bangsa menjadi generasi yang dapat menjaga keutuhan, persatuan dan kesatuan bangsa, bertanggungjawab serta mampu mengisi kemerdekaan Indonesia.
Kepramukaan pada hakekatnya adalah suatu proses pendidikan yang menyenangkan bagi anak muda, dibawah tanggungjawab anggota dewasa, yang dilaksanakan di luar lingkungan pendidikan sekolah dan keluarga, dengan tujuan, prinsip dasar dan metode pendidikan tertentu.
Gerakan Pramuka adalah suatu gerakan pendidikan untuk kaum muda, yang bersifat sukarela, nonpolitik, terbuka untuk semua, tanpa membedakan asal-usul, ras, suku dan agama, yang menyelenggarakan kepramukaan melalui suatu sistem nilai yang didasarkan pada Satya dan Darma Pramuka.
Dasar Penyelenggaraan Gerakan Pramuka sebagai Landasan Hukum diatur berdasarkan :
A. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Gerakan Pramuka
B. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 tahun 1961 Tentang Gerakan Pramuka
C. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 118 tahun 1961 Tentang Penganugerahan Pandji kepada Gerakan Pendidikan Kepanduan Pradja Muda karana
D. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2009 Tentang Pengesahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka
E. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 203 tahun 2009 Tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka
Langganan:
Postingan (Atom)